Rabu, 20 Maret 2013

Pro Dan Kontra Proper Hijau dan Biru Bagi Perusahaan Tambang

   Pro dan Kontra dampak pembuangan Tailing Perusahaan Tambang emas dan Batubara terus terjadi, sesuai siaran pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Pada Suara Pembaharuan (SP) Jakarta Jumat (16/10) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) agar segera melakukan penyelidikan Korupsi tentang skema peringkat Proper kinerja seluruh Perusahaan tambang diseluruh Indonesia,  termasuk PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Batu Hijau Sumbawa Barat, PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan, PT Freeport di Papua dan Aceh, yang diduga telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penerbitan proper biru dan hijau kepada Perusahaan terkait.

    Kordinator Nasional JATAM Siti Maemunah menilai, bahwa Proper Kinerja hijau dan biru yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk seluruh Perusahaan tambang tersebut, selain melemahkan penegakan HAM dikawasan sekitar pertambangan, juga melindungi kejahatan lingkungan bahkan berpotensi telah  membungkam suara rakyat yang selama ini mengeluhkan krisis air karena ekploitasi tambang dan pembuangan limbah Tailing didasar laut yang mengakibatkan berkurangnya tangkapan ikan disejumlah pantai dan perairan laut Indonesia.

     Seperti halnya yang terjadi pada Perusahaan Tambang PT Freeport di Papua, selain telah merusak hutan gunung Etsberg dan Grasberg, namun setiap harinya membuang limbah Tailing sekitar 220.000 ton, mengakibatkan hancurnya ekosistem dataran rendah hingga muara sungai Ajkwa, serta ribuan hutan bakau (Mangrove) yang rusak, begitu juga yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal  (KPC) Perusahaan pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, “diterbitkan Proper hijau dan Biru untuk sejumlah Perusahaan Tambang Emas dan Batubara tersebut, berarti KLH telah mendukung aksi perusakan dan penghancuran secara sistematis ekosistem serta penghidupan sebagian rakyat Indonesia,” kata Maemunah.

      Sementara itu, Pusat Penelitian Pesisir dan Laut (P3L) Universitas Mataram NTB sejak 2007 menyebutkan, PTNNT melakukan kegiatan pertambangan emas di Batu Hijau Sumbawa Barat tersebut, sebelumnya telah melakukan berbagai uji kelayakan tentang potensi dampak lingkungan hingga menghasilkan empat dokument sebagai persyaratan perizinan ekploitasi Tambang, yaitu Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL), Analisis Dampak Lingkungnan  (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan  (RPL) menyangkup tentang biologi, fisika, kimia, sosial, budaya, ekonomi dan sebagainya, sehingga perkiraan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan PT NNT sejak awal ekplorasi dan ekploitasi hingga saat ini sangat positif atau tidak diragukan lagi,“Sebelum diterbitkannya Proper hijau dan biru untuk perusahaan pertambangan itu, pihak KLH sendiri telah melakukan berbagai pengkajian dan penelitian otentik tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan,” kata Imam Bachtiar Tim Peneliti P3L Unram NTB.

Bagaimanapun kerasnya protes dari Beberapa LSM pemerhati lingkungan, ternyata PT NNT tetap dianggap yang terbaik dalam pengelolahan lingkungan oleh KLH termasuk beberapa lembaga lainya baik didalam negeri maupun luar negeri.(ong).

baca di laman aslinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar