Pro dan Kontra dampak pembuangan
Tailing Perusahaan Tambang emas dan Batubara terus terjadi, sesuai
siaran pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Pada Suara Pembaharuan
(SP) Jakarta Jumat (16/10) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
agar segera melakukan penyelidikan Korupsi tentang skema peringkat
Proper kinerja seluruh Perusahaan tambang diseluruh Indonesia, termasuk
PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Batu Hijau Sumbawa Barat, PT Kaltim
Prima Coal (KPC) di Kalimantan, PT Freeport di Papua dan Aceh, yang
diduga telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait
penerbitan proper biru dan hijau kepada Perusahaan terkait.
Kordinator Nasional JATAM Siti Maemunah menilai, bahwa Proper Kinerja
hijau dan biru yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
untuk seluruh Perusahaan tambang tersebut, selain melemahkan penegakan
HAM dikawasan sekitar pertambangan, juga melindungi kejahatan lingkungan
bahkan berpotensi telah membungkam suara rakyat yang selama ini
mengeluhkan krisis air karena ekploitasi tambang dan pembuangan limbah
Tailing didasar laut yang mengakibatkan berkurangnya tangkapan ikan
disejumlah pantai dan perairan laut Indonesia.
Seperti
halnya yang terjadi pada Perusahaan Tambang PT Freeport di Papua, selain
telah merusak hutan gunung Etsberg dan Grasberg, namun setiap harinya
membuang limbah Tailing sekitar 220.000 ton, mengakibatkan hancurnya
ekosistem dataran rendah hingga muara sungai Ajkwa, serta ribuan hutan
bakau (Mangrove) yang rusak, begitu juga yang dilakukan PT Kaltim Prima
Coal (KPC) Perusahaan pertambangan Batubara di Kalimantan Timur,
“diterbitkan Proper hijau dan Biru untuk sejumlah Perusahaan Tambang
Emas dan Batubara tersebut, berarti KLH telah mendukung aksi perusakan
dan penghancuran secara sistematis ekosistem serta penghidupan sebagian
rakyat Indonesia,” kata Maemunah.
Sementara itu, Pusat
Penelitian Pesisir dan Laut (P3L) Universitas Mataram NTB sejak 2007
menyebutkan, PTNNT melakukan kegiatan pertambangan emas di Batu Hijau
Sumbawa Barat tersebut, sebelumnya telah melakukan berbagai uji
kelayakan tentang potensi dampak lingkungan hingga menghasilkan empat
dokument sebagai persyaratan perizinan ekploitasi Tambang, yaitu
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL), Analisis Dampak
Lingkungnan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) menyangkup tentang biologi, fisika, kimia,
sosial, budaya, ekonomi dan sebagainya, sehingga perkiraan dampak
lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan PT NNT sejak awal
ekplorasi dan ekploitasi hingga saat ini sangat positif atau tidak
diragukan lagi,“Sebelum diterbitkannya Proper hijau dan biru untuk
perusahaan pertambangan itu, pihak KLH sendiri telah melakukan berbagai
pengkajian dan penelitian otentik tentang dampak lingkungan yang
ditimbulkan,” kata Imam Bachtiar Tim Peneliti P3L Unram NTB.
Bagaimanapun
kerasnya protes dari Beberapa LSM pemerhati lingkungan, ternyata PT NNT
tetap dianggap yang terbaik dalam pengelolahan lingkungan oleh KLH
termasuk beberapa lembaga lainya baik didalam negeri maupun luar
negeri.(ong).
baca di laman aslinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar