Jakarta, 28 November 2012. Kementerian
Lingkungan Hidup mengumumkan kinerja perusahaan yang dinilai dalam
Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2011 – 2012 hari
ini, 28 November 2012 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.
Pada periode ini, KLH bersama 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di
seluruh Indonesia mengawasi 1.317 perusahaan yang meliputi sektor
manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor
kawasan dan jasa. Jumlah ini meningkat dimana pada periode 2010 – 2011
mengawasi 1.002 perusahaan bersama 8 institusi lingkungan hidup
provinsi. Jumlah dua tahun terakhir ini meningkat tajam mengingat sejak
2002 – 2010 peningkatannya hanya sekitar 109 perusahaan/tahun.
PROPER merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan / atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui
integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses
produksi dan jasa, penerapan system manajemen lingkungan, 3R, efisiensi
energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika
serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat.
Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan
menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria
ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan
kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah
hijau dan emas. Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen
lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan
udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan
penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
PROPER berhasil
mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan,
hal ini dapat terlihat dari meningkatnya ketaatan perusahaan dari 66 %
pada periode 2010 – 2011 menjadi 69% pada periode 2011 – 2012.
Berdasarkan pengalaman, diperlukan waktu 2 tahun bagi perusahaan untuk
memperbaiki tingkat ketaatannya. Dilihat dari perbandingan peringkat
selama dua tahun berturut-turut, terdapat peningkatan dimana pada 2010 –
2012 peringkat hijau hanya 18%, pada 2011 – 2012 menjadi +
30%, dan penurunan peringkat merah pada 2010 – 2012 sejumlah 12%, pada
2011 – 2012 menjadi 9 %. Dengan demikian, PROPER merupakan program
yang cukup efektif dalam membina dan mendorong tingkat penaatan
perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Pada periode penilaian tahun 2011 – 2012 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu:
- PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan
- Chevron Geothermal Salak, Ltd
- PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
- Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat
- Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.
- PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant
- PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut
- PT. Semen Gresik (Persero), Tbk – Pabrik Tuban
- PT. Erna Djuliawati (Lyman Group)
- PT. Adaro Indonesia
- PT. Badak NGL
- PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset
Pada periode 2011 – 2012 ini, hasil penilaiannya adalah : Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (1%),Peringkat Hijau berjumlah 119 perusahaan (9%), Peringkat Biru berjumlah 771 perusahaan (59%), Peringkat Merah berjumlah 331 perusahaan (25%), Peringkat Hitam berjumlah 79 perusahaan (6%).
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Perusahaan peringkat Emas
meningkat 140%, Hijau 119%, Biru 59% namun peringkat merah meningkat
menjadi 25% dan hitam 6%. Meningkatnya peringkat merah dan hitam
disebabkan karena bertambahnya perusahaan peserta PROPER, sehingga
masih belum memahami seluruh peraturan yang berlaku.
Perusahaan berperingkat Hitam akan
dilanjutkan dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang
Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah
menindaklanjuti 49 perusahaan peringkat hitam tahun 2010 – 2011. Dua
perusahaan direkomendasikan untuk proses penyidikan, 37 perusahaan
dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian
limbah, 6 perusahaan dikenakan sanksi administrasi, 2 perusahaan
dikenakan teguran tertulis dan 2 perusahaan ditutup.
Proses penilaian PROPER dilakukan oleh
Tim Teknis PROPER KLH bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan
dengan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi,
praktisi hukum, LSM, politisi serta media massa yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan bahwa “Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk mendorong
tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan
menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pendorong inovasi dan
peningkatan daya saing perusahaan.” Dengan meningkatnya daya saing
maka perusahaan berusaha efektif dan efisien mungkin dengan
pelaksanaan 3 R sehingga terjadi pengurangan biaya. Program ini terbukti
mendorong perusahaan untuk melakukan penurunan beban pencemaran dan
reduksi Gas Rumah Kaca (GRK), di samping terpacu untuk melakukan Community Development yang menerapkan prinsip sustainable development dengan 3 bottom line: profit – people – planet.
baca di laman aslinya